Rabu, 07 Maret 2012

Membaca Al Quran di Sisi Kubur


Yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat kita, sebagian yang ziarah kubur sering membawa Qur’an –terutama surat Yasin-, lalu membacanya di sisi kubur. Kita sepakat bahwa Al Qur’an adalah kalamullah dan surat Yasin adalah surat yang baik, mengandung pelajaran dan hikmah-hikmah penting di dalamnya. Namun apakah ketika ziarah kubur dituntunkan demikian? Ataukah ada tuntunan atau ajaran lainnya dari Rasul kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam?
Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya, “Apakah membaca Al Qur’an di sisi kubur termasuk amalan yang tidak dituntunkan khususnya surat Fatihah dan Al Baqarah? Karena setahu saya setelah membaca kitab Ar Ruh karya Ibnul Qayyim bolehnya membaca Qur’an ketika pemakaman mayit dan setelah pemakaman. Beliau menyebutkan bahwa para salaf menasehati agar membaca Al Qur’ah ketika pemakaman.
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata,
Membaca Al Qur’an di sisi kubur adalah di antara amalan yang tidak dituntunkan sehingga tidak boleh kita lakukan. Kita tidak boleh pula shalat di sisi kubur karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan seperti itu. Begitu pula hal tersebut tidak pernah dituntunkan oleh khulafaur rosyidin (Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali, -pen). Karena amalan tadi hanyalah dilakukan di masjid dan di rumah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
اجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِى بُيُوتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا
Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian dan jangan jadikan rumah tersebut seperti kubur” (HR. Bukhari no. 432 dan Muslim no. 777). Hadits ini menunjukkan bahwa kubur bukanlah tempat untuk shalat dan juga bukan tempat untuk membaca Al Qur’an.  Amalan yang disebutkan ini merupakan amalan khusus di masjid dan di rumah. Yang hendaknya dilakukan ketika ziarah kubur adalah memberi salam kepada penghuninya dan mendoakan kebaikan pada mereka.[1]
Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah penguburan mayit, beliau berhenti di sisi kubur dan berkata,
اسْتَغْفِرُوا لأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ التَّثْبِيتَ فَإِنَّهُ الآنَ يُسْأَلُ
Mintalah ampun pada Allah untuk saudara kalian dan mintalah kekokohan (dalam menjawab pertanyaan kubur). Karena saat ini ia sedang ditanya” (HR. Abu Daud no. 2758. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Beliau sendiri tidak membaca Al Qur’an di sisi kubur dan tidak memerintahkan untuk melakukan amalan seperti ini..
Memang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar -jika  riwayat tersebut shahih- bahwa beliau melakukan seperti itu, alasan ini tidak bisa dijadikan pendukung. Karena yang namanya ibadah ditetapkan dari sisi Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam atau dari Al Qur’an. Perkataan sahabat tidak selamanya menjadi pendukung, begitu pula selainnya selain khulafaur rosyidin. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai khulafaur rosyidin,
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
Wajib atas kalian berpegang tegus dengan ajaranku dan juga ajaran khulafaur rosyidin yang mendapatkan petunjuk. Gigitlah kuat-kuat ajaran tersebut dengan gigi geraham kalian” (HR. Tirmidzi no. 2676 dan Ibnu Majah no. 42. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih). Ajaran khulafaur rosyidin bisa jadi pegangan selama tidak menyelisihi ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar dan sahabat lainnya, maka itu tidak selamatnya  bisa menjadi pegangan dalam hal ibadah. Karena sekali lagi, ibadah adalah tauqifiyah, mesti dengan petunjuk dalil. Ibadah itu tauqifiyyah, diambil dari Al Qur’an dan ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih.
Adapun perkataan Ibnul Qayyim dan sebagian ulama lainnya, itu tidak bisa dijadikan sandaran. Dalam masalah semacam ini hendaklah kita berpegang pada Al Qur’an dan As Sunnah. Amalan yang menyelisihi keduanya adalah amalan tanpa tuntunan. Jadi, kita tidak boleh shalat di sisi kubur, membaca Al Qur’an di tempat tersebut, berthawaf mengelilingi kubur, dan tidak boleh pula berdo’a kepada selain Allah di sana. Tidak boleh seorang muslim pun beristighotsah dengan berdo’a kepada penghuni kubur atau si mayit. Tidak boleh pula seseorang bernadzar kepada penghuni kabar karena hal ini termasuk syirik akbar. Sedangkan berdo’a di sisi kubur atau berdo’a pada Allah di sisi kubur termasuk amalan yang mengada-ngada.
Lalu Syaikh rahimahullah ditanya oleh salah satu muridnya, “Apalah Imam Ahmad telah rujuk secara perbuatan dari pendapat yang membolehkan berdo’a di sisi kubur? Jazakumullah khoiron, semoga Allah membalasmu dengan kebaikan.
Diriwayatkan mengenai hal ini, namun aku sendiri tidak mengetahui keshahihannya seandainya  beliau rujuk. Namun jika beliau membolehkannya (berdo’a di sisi kubur), maka beliau keliru, sama halnya dengan ulama lainnya. Dan Ibnu ‘Umar sendiri lebih afdhol dari Imam Ahmad.  Sekali lagi, pegangan kita dalam ibadah adalah dalil Al Qur’an dan As Sunnah.
Allah Ta’ala berfirman,
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa’: 59).
وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ
Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (dikembalikan) kepada Allah.” (QS. Asy Syura: 10).
وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah.” (QS. Al Hasyr: 7). Amalan ini adalah permasalahan ibadah dan permasalah yang urgent sehingga seharusnya setiap muslim kembalikan pada ajaran Al Qur’an dan As Sunnah yang suci.
Ada yang bertanya lagi pada Syaikh Ibnu Baz, “Apakah engkau berpegang pada madzhab tertentu?”
Beliau rahimahullah menjawab, “Fatwa yang kukeluarkan tidaklah berdasarkan pada madzhab tertentu, aku tidak berpegang pada madzhab Imam Ahmad dan imam lainnya. Yang selalu jadi peganganku adalah firman Allah dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baik pendapat tersebut terdapat pada madzhab Ahmad, Syafi’i, Malik, Abu Hanifah, atau Zhohiriyah atau pada sebagian ulama salaf di masa silam. Yang selalu jadi peganganku adalah dalil Al Qur’an dan As Sunnah. Saya tidak selalu berpegang pada madzhab Hambali atau madzhab lainnya. Sandaranku sekali lagi adalah pada firman Allah dan sabda Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan yang menjadi petunjuk dari kedua dalil tersebut dalam berbagai hukum. Inilah kewajiban yang harus diikuti setiap penuntut ilmu.
Fatwa di atas mengajarkan pada kita suatu pedoman yang penting dalam beragama. Hendaknya kita berpegang teguh pada dalil. Perkataan ulama atau ulama madzhab tidak selamanya bisa menjadi pegangan jika menyelisihi ajaran Al Qur’an dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini berbeda dengan sikap sebagian orang yang terlalu fanatik buta pada madzhab tertentu. Padahal para imam madzhab sendiri tidak memerintahkan kita untuk ikut pendapatnya, yang mereka anjurkan adalah ikutilah dalil.
Imam Abu Hanifah dan muridnya Abu Yusuf berkata, “Tidak boleh bagi seorang pun mengambil perkataan kami sampai ia mengetahui dari mana kami mengambil perkataan tersebut (artinya sampai diketahui dalil yang jelas dari Al Quran dan Hadits Nabawi, pen).”[2]
Imam Malik berkata, “Sesungguhnya aku hanyalah manusia yang bisa keliru dan benar. Lihatlah setiap perkataanku, jika itu mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka ambillah. Sedangkan jika itu tidak mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka tinggalkanlah.[3]
Imam Abu Hanifah dan Imam Asy Syafi’i berkata, “Jika hadits itu shahih, itulah pendapatku.”[4]
Imam Asy Syafi’i berkata, “Jika terdapat hadits yang shahih, maka lemparlah pendapatku ke dinding. Jika engkau melihat hujjah diletakkan di atas jalan, maka itulah pendapatku.”[5]
Terdapat riwayat shahih dari Imam Asy Syafi’i, beliau sendiri mengatakan, “Jika ada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelisihi pendapatku, maka beramallah dengan hadits tersebut dan tinggalkanlah pendapatku.” Dalam riwayat disebutkan, “Pendapat (yang sesuai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) tersebut itulah sebenarnya yang jadi pendapatku.” Perkataan ini disebutkan oleh Al Baihaqi, beliau mengatakan bahwa sanadnya shahih[6].
Imam Ahmad berkata, “Barangsiapa yang menolak hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia berarti telah berada dalam jurang kebinasaan.”[7]
Sekali lagi ulama dan imam madzhab bukanlah Rasul yang setiap perkataannya harus diikuti, apalagi jika menyelisihi  dalil. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Adapun menyatakan bahwa wajib mengikuti seseorang dalam setiap perkataannya tanpa menyebutkan dalil mengenai benarnya apa yang ia ucapkan, maka ini adalah sesuatu yang tidak tepat. Menyikapi seseorang seperti ini sama halnya dengan menyikapi rasul semata yang selainnya tidak boleh diperlakukan seperti itu.”[8]
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

@ KSU, Riyadh KSA, 15 Rabi’ul Awwal 1433 H

Hukum Jabat Tangan dengan Wanita Non Mahram


Wanita selalu menggoda, namun kadang pula godaan juga karena si pria yang nakal. Islam selalu sendiri mengajarkan agar tidak terjadi kerusakan dalam hubungan antara pria dan wanita. Oleh karenanya, Islam memprotek atau melindungi dari perbuatan yang tidak diinginkan yaitu zina. Karenanya, Islam mengajarkan berbagai aturan ketika pria-wanita berinteraksi. Di antara adabnya adalah berjabat tangan dengan wanita non mahram.
Pendapat Ulama Madzhab Tentang Berjabat Tangan dengan Non Mahram
Mengenai hukum bersalaman atau berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, hal ini terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama. Ada di antara mereka yang membedakan antara berjabat tangan dengan wanita tua dan wanita lainnya.
Bersalaman dengan wanita tua yang laki-laki tidak memiliki syahwat lagi dengannya, begitu pula  laki-laki tua dengan wanita muda, atau sesama wanita tua dan laki-laki tua, itu dibolehkan oleh ulama Hanafiyah dan Hambali dengan syarat selama aman dari syahwat antara satu dan lainnya. Karena keharaman bersalaman yang mereka anggap adalah khawatir terjerumus dalam fitnah. Jika keduanya bersalaman tidak dengan syahwat, maka fitnah tidak akan muncul atau jarang.
Ulama Malikiyyah mengharamkan berjabat tangan dengan wanita non mahram meskipun sudah tua yang laki-laki tidak akan tertarik lagi padanya. Mereka berdalil dengan dalil keumuman dalil yang menyatakan haramnya.
Sedangkan ulama Syafi’iyyah berpendapat haramnya bersentuhan dengan wanita non mahram, termasuk pula yang sudah tua. Syafi’iyah tidak membedakan antara wanita tua dan gadis.
Sedangkan berjabat tangan antara laki-laki dengan gadis yang bukan mahramnya, dihukumi haram oleh ulama madzhab yaitu Hanafiyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hambali dalam pendapat yang terpilih, juga oleh Ibnu Taimiyah. Ulama Hanafiyah lebih mengkhususkan pada gadis yang membuat pria tertarik. Ulama Hambali berpendapat tetap haram berjabat tangan dengan gadis yang non mahram baik dengan pembatas (seperti kain) atau lebih-lebih lagi jika tidak ada kain. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 37: 358-360)
Dalil yang Jadi Pegangan
Pertama, hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha
‘Urwah bin Az Zubair berkata bahwa ‘Aisyah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata,
عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَتِ الْمُؤْمِنَاتُ إِذَا هَاجَرْنَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُمْتَحَنَّ بِقَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (يَا أَيُّهَا النَّبِىُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لاَ يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلاَ يَسْرِقْنَ وَلاَ يَزْنِينَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ. قَالَتْ عَائِشَةُ فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ فَقَدْ أَقَرَّ بِالْمِحْنَةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَقْرَرْنَ بِذَلِكَ مِنْ قَوْلِهِنَّ قَالَ لَهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « انْطَلِقْنَ فَقَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». وَلاَ وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ. غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ – قَالَتْ عَائِشَةُ – وَاللَّهِ مَا أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى النِّسَاءِ قَطُّ إِلاَّ بِمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَمَا مَسَّتْ كَفُّ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَفَّ امْرَأَةٍ قَطُّ وَكَانَ يَقُولُ لَهُنَّ إِذَا أَخَذَ عَلَيْهِنَّ « قَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». كَلاَمًا.
“Jika wanita mukminah berhijrah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka diuji dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina ….” (QS. Al Mumtahanah: 12). ‘Aisyah pun berkata, “Siapa saja wanita mukminah yang mengikrarkan hal ini, maka ia berarti telah diuji.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berkata ketika para wanita mukminah mengikrarkan yang demikian, “Kalian bisa pergi karena aku sudah membaiat kalian”. Namun -demi Allah- beliau sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun. Beliau hanya membaiat para wanita dengan ucapan beliau. ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka.  Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.” (HR. Muslim no. 1866).
Kedua, hadits Ma’qil bin Yasar.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini sudah menunjukkan kerasnya ancaman perbuatan tersebut, walau hadits tersebut dipermasalahkan keshahihannya oleh ulama lainnya. Yang diancam dalam hadits di atas adalah menyentuh wanita. Sedangkan bersalaman atau berjabat tangan sudah termasuk dalam perbuatan menyentuh.
Ketiga,dalil qiyas (analogi).
Melihat wanita yang bukan mahram secara sengaja dan tidak ada sebab yang syar’i dihukumi haram berdasarkan kesepakatan para ulama. Karena banyak hadits yang shahih yang menerangkan hal ini. Jika melihat saja terlarang karena dapat menimbulkan godaan syahwat. Apalagi menyentuh dan bersamalan, tentu godaannya lebih dahsyat daripada pengaruh dari pandangan mata. Berbeda halnya jika ada sebab yang mendorong hal ini seperti ingin menikahi seorang wnaita, lalu ada tujuan untuk melihatnya, maka itu boleh. Kebolehan ini dalam keadaan darurat dan sekadarnya saja.
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
كل من حرم النظر إليه حرم مسه وقد يحل النظر مع تحريم المس فانه يحل النظر إلى الاجنبية في البيع والشراء والاخذ والعطاء ونحوها ولا يجوز مسها في شئ من ذلك
“Setiap yang diharamkan untuk dipandang, maka haram untuk disentuh. Namun ada kondisi yang membolehkan seseorang memandang –tetapi tidak boleh menyentuh, yaitu ketika bertransaksi jual beli, ketika serah terima barang, dan semacam itu. Namun sekali lagi, tetap tidak boleh menyentuh dalam keadaan-keadaan tadi. ” (Al Majmu’: 4: 635)
Dalil yang menyatakan terlarangnya pandangan kepada wanita non mahram adalah dalil-dalil berikut ini.
Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ
Katakanlah kepada laki – laki yang beriman :”Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An Nuur: 30)
Dalam lanjutan ayat ini, Allah juga berfirman,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya” (QS. An Nuur: 31)
Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat pertama di atas mengatakan, ”Ayat ini merupakan perintah Allah Ta’ala kepada hamba-Nya yang beriman untuk menundukkan pandangan mereka dari hal-hal yang haram. Janganlah mereka melihat kecuali pada apa yang dihalalkan bagi mereka untuk dilihat (yaitu pada istri dan mahramnya). Hendaklah mereka juga menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram. Jika memang mereka tiba-tiba melihat sesuatu yang haram itu dengan tidak sengaja, maka hendaklah mereka memalingkan pandangannya dengan segera.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 216)
Ketika menafsirkan ayat kedua di atas, Ibnu Katsir juga mengatakan,”Firman Allah (yang artinya) ‘katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka’ yaitu hendaklah mereka menundukkannya dari apa yang Allah haramkan dengan melihat kepada orang lain selain suaminya. Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh seorang wanita melihat laki-laki lain (selain suami atau mahramnya, pen) baik dengan syahwat dan tanpa syahwat. … Sebagian ulama lainnya berpendapat tentang bolehnya melihat laki-laki lain dengan tanpa syahwat.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 216-217)
Dari Jarir bin ‘Abdillah, beliau mengatakan,
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.
Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 2159)
Khatimah
Dalil-dalil di atas tidak mengecualikan apakah yang disentuh adalah gadis ataukah wanita tua. Jadi, pendapat yang lebih tepat adalah haramnya menyentuh wanita yang non mahram, termasuk pula wanita tua. Realitanya yang kita saksikan, wanita tua pun ada yang diperkosa. Sedangkan untuk gadis, no way, tetap dinyatakan haram untuk menyentuh dan berjabat tangan dengannya.
Hal di atas menunjukkan bahwa wanita benar-benar dimuliakan dalam Islam sehingga tidak ada yang bisa macam-macam dan berbuat nakal. Karena itulah wanita, benar-benar dimuliakan dalam ajaran Islam. Wanita dalam Islam adalah ibarat ratu. Adakah yang berani nyelonong-nyelonong dan menjabat tangan seorang ratu –seperti Ratu Elizabeth-? Tentu saja tidak berani. Demikianlah mulianya wanita di dalam Islam.
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad, hanya Allah yang memberi taufik untuk menjauhi yang haram.

@ KSU, Riyadh, KSA, 23 Rabi’ul Awwal 1433 H
Artikel Muslim.Or.Id

Senin, 09 Januari 2012

IMAM ABU HANIFAH R.A menjawab pertanyaan para Atheis :

I. Kapan Allah itu ada?

Atheis : Pada tahun berapa Robbmu dilahirkan?
Abu Hanifah : Allah berfirman: "Dia (Allah) tidak melahirkan dan tidak dilahirkan."
Atheis : Pada tahun berapa Dia berada?
Abu Hanifah : Dia berada sebelum adanya sesuatu.
Atheis : Kami mohon diberi contoh yang lebih jelas dari kenyataan!
Abu Hanifah : Angka berapa sebelum angka empat?
Atheis : Angka Tiga
Abu Hanifah : Angka berapa sebelum angka tiga?
Atheis : Angka dua
Abu Hanifah : Angka berapa sebelum angka dua?
Atheis : Angka satu
Abu Hanifah : Angka berapa sebelum angka satu?
Atheis : Tidak ada angka (nol).
Abu Hanifah : Kalau sebelum angka satu tidak ada angka lain yang mendahuluinya, kenapa kalian heran kalau sebelum Allah Yang Maha Satu yang hakiki, tidak ada yang mendahului-Nya?

Ada yg bilang ad -1,-2,-3....tapi tetep aja kn baliknya ke angka 1

II. Maksud Allah Menghadap Wajahnya

Atheis : Kemana Robbmu menghadapkan wajahnya?
Abu Hanifah : Kalau kalian membawa lampu di gelap malam,kemana lampu itu menghadapkan wajahnya?
Atheis : Ke seluruh penjuru.
Abu Hanifah : Kalau demikian halnya dengan lampu yang cuma
buatan itu, bagaimana dengan Allah Ta'ala, nur cahaya langit dan bumi?

III. Zat Allah SWT

Atheis : Tunjukkan kepada kami tentang zat Robbmu, apakah ia benda padat seperti besi, atau cair seperti air, atau menguap seperti gas?
Abu Hanifah : Pernahkah kalian mendampingi orang sakit yang akan meninggal?
Atheis : Ya, pernah.
Abu Hanifah : Semula ia berbicara dengan kalian dan mengge rak-gerakkan anggota tubuhnya. Lalu tiba-tiba diam dan tidak bergerak. Nah apa yang menimbulkan perubahan itu?
Atheis : Karena nyawanya telah meninggalkan tubuhnya.
Abu Hanifah : Apakah waktu keluarnya nyawa itu kalian masih ada disana?
Atheis : Ya, kami masih ada
Abu Hanifah : Ceritakanlah kepadaku, apakah nyawanya itu benda padat, seperti besi, atau cair seperti air, atau menguap seperti gas?
Atheis : Entahlahlah kami tidak tahu.
Abu Hanifah : Kalau kalian tidak bisa mengetahui bagaimana zat maupun bentuk nyawa yang hanya sebuah makhluk, bagaimana kalian bisa memaksaku untuk mengutarakan zat Allah Ta'ala?!!

IV. Dimana Allah SWT

Atheis : Dimana kira-kira Robbmu itu berada?
Abu Hanifah : Kalau kami membawa segelas susu segar ke sini, apakah kalian yakin kalau dalam susu itu terdapat zat minyaknya (lemak)
Atheis : Tentu
Abu Hanifah : Tolong perlihatkan padaku, dimana adanya Zat minyak itu
Atheis : Membaur dalam seluruh bagiannya
Abu Hanifah : Kalau minyak yang makhluk itu tidak mempunyai tempat khusus dalam susu tersebut, apakah layak kalian meminta kepadaku untuk menetapkan tempat Allah ta'ala?

V. Takdir Allah SWT

Atheis : Kalau segala sesuatu sudah ditakdirkan sebelum diciptakan, lalu apa kegiatan Robbmu kini?
Abu Hanifah : Ada pekerjaan-Nya yang dijelaskan dan ada pula yang tidak dijelaskan
Atheis : Kalau orang masuk syurga ada awalnya, kenapa tidak ada akhirnya? Kenapa di syurga kekal selamanya?
Abu Hanifah : Hitungan angka pun ada awalnya tapi tidak ada akhirnya
Atheis : Bagaimana kita bisa makan dan minum disyurga tanpa buang air besar dan kecil?
Abu Hanifah : Kalian sudah mempraktekkannya ketika kalian berada di dalam perut ibu kalian. Hidup dan makan-minum selama sembilan bulan, akan tetapi tidak pernah buang air kecil dan besar disana. Baru kita
lakukan hajat tersebut setelah keluar beberapa saat ke dunia.
Atheis : Bagaimana kebaikan syurga akan bertambah dan tidak akan habis-habisnya jika dengan dinafkahkan?
Abu Hanifah : Allah juga menciptakan sesuatu di dunia, yang bila dinafkahkan malah bertambah banyak,seperti ilmu. Semakin diberikan ilmu kita semakin berkembang dan tidak berkurang.

VI. Bukti Adanya Allah

Atheis : Perlihatkan bukti keberadaan Robbmu kalau memang dia ada

Abu Hanifah ra berbisik kepada khadamnya agar mengambil tanah liat, lalu dilemparkannya tanah liat itu ke kepala pemimpin orang atheis itu. Para hadirin gelisah melihat peristiwa itu, khawatir terjadi keributan, tetapi Abu Hanifah menjelaskan bahwa hal ini dalam rangka untuk menjelaskan jawaban yang di minta kepadanya. Hal ini membuat orang atheis mengenyitkan dahi.

Abu Hanifah : Apakah lemparan itu menimbulkan rasa sakit di kepala anda?
Atheis : Ya, tentu saja.
Abu Hanifah : Dimana letak sakitnya?
Atheis : Ya, ada pada luka ini.
Abu Hanifah : Tunjukkanlah padaku bahwa sakitnya itu memang ada, baru akan menunjukkan kepadamu dimana Robbku!

Orang atheis itu tidak menjawab tentu saja tidak bisa menunjukkan rasa sakitnya, karena itu adalah suatu rasa dan ghaib tapi rasa sakit itu memang ada.

Atheis : Baik dan buruk sudah ditakdirkan sejak azal, tetapi kenapa ada pahala dan siksa?
Abu hanifah : Kalau anda sudah mengerti bahwa baik dan buruk itu bagian takdir, mengapa anda kini menuntut aku agar di hukum karena melempar tanah liat ke dahi anda? bukankah perbuatan itu bagian dari takdir?

Akhirnya perdebatan itu berakhir dengan masuk Islamnya para atheis tersebut di tangan Al Imam Abu Hanifah Radhiallahu.


Lihatlah, Dialah Suamimu


Wahai para istri, pernahkah kau perhatikan lebih jauh tentang sosok perkasa yang ada dirumahmu, yang menjadi separuh nyawamu itu, dan yang menjadi teman seumur hidup bagimu untuk menghabiskan hari?

Lihatlah dia dalam tidurnya...
Tidur nyenyaknya seakan menggambarkan betapa seharian ini beliau begitu lelah guna mencukupi nafkah untukmu. Dia menyingsingkan lengannya dan mengusap keringatnya, demi dirimu untuk sebuah tercukupi. Katup sayu matanya mungkin tengah menahan derasnya air mata dalam tidur, karena jebolnya bendungan hati yang kian tergerus setumpuk masalah hidup. Tapi semua masih tertahan, karena tidak akan tega membiarkan kau dan keluargamu terlunta.

Lihatlah kaki kuat itu...
Dia yang menopang tubuh renta suamimu, yang menjadi penopang ketika harus menyusuri dunia untuk sebuah kebahagiaanmu, wahai wanita. Bahkan seperti yang di sabdakan Nabi Muhammad salallahu alaihi wassalam, jikapun memang sesama manusia boleh bersujud, maka di kaki itu, kau harus meletakkan sujudmu dan memasrahkan tanganmu kepadanya.

Lihatlah gurat garis wajahnya...
Kulitnya yang legam dan kasar itu menandakan beratnya perjuangannya. Seakan disana terukir sebuah perjuangan yang begitu melelahkan namun menenangkan seluruh anggota keluargamu. Dengan tanpa keluh walaupun sesekali bimbang dalam melintasi, namun tetep menyediakan pundak yang kuat, dan dada yang lapang demi kau bersandar. Lihatlah gurat wajah lelah itu, yang seakan semakin rapuh dari hari ke hari namun tetap teguh demi sebuah yang bernama tanggung jawab.

LIhatlah para istri yang sholihah, dialah suamimu!!

Lihatlah tangannya...
Rasakan tangan berkulit kasar itu yang semakin hari semakin terasa kasar. Tangan itulah yang telah menyelamatkanmu menuju sebuah kehormatan dan menggandengmu pada sebuah perlindungan. Tangan inilah yang terkait dengan hati mereka dimana mereka seumur hidup menghabiskan hari harinya untuk memenuhi kebutuhan dan kesenanganmu.

Lihatlah mata mereka
Pandangan teduh itulah yang mendamaikanmu. Mengajakmu dengan lindungan dalam kekuatan mereka. Berharap kedamaian menyelimutimu, menghapus sedihmu dan kembali membawa senyum untukmu, wahai para istri. Pandangan teduh itu yang mengoyak arogansi dan kekuatan mereka demi sebah mencintai makhluk sepertimu. Pandangan teduh yang juga begitu lelah.
Wahai para istri, betapa banyak suami yang tidak dapat memejamkan mata mereka karena beratnya pikiran dan tanggung jawab mereka saat ini. Subhanallah, maka bahagiakan dan alihkan sedikit beban mereka dengan sebuah kesenangan dan kesyukuran karena kehadiranmu. Bahagiakan mereka dengan meminimalisir keluhanmu atas mereka, dan menghadirkan senyum hari- hari mereka.

Lihatlah ketulusan hati mereka...
Seorang lelaki yang dengan penuh pengayoman tulus dan pengabdian penuh, telah menghabiskan jatah umur mereka demi memegang kendali kapal rumah tanggamu. Mereka tak mengharapkan balas kecuali kesetiaanmu. Mereka tak mengharapkan puji kecuali kepandaianmu menjaga anak- anak mereka. Mereka tak mengharapkan pamrih kecuali dengan kebahagiaan karena terjaganya bidadari yang ada dirumahnya, yaitu dirimu sendiri. Dialah pemimpin yang sholeh dan bertanggungjawab itu, dialah suamimu, wahai para istri.

Sungguh para wanita, ridho suamimu adalah kunci surga dunia bagi dirimu dan surga akherat untuk kau dan keluargamu. Maka hargailah beliau, lebih dari dirimu sendiri. Maka dahulukan pertimbangan mereka diatas ego dan kemauanmu. Maka rendahkan suaramu, walaupun mungkin dalam amarahnya yang sempat memuncak. Tak apalah jika mengalahmu bisa menjadi sedikit balasan bagi kelegaan hati mereka. Allah akan tersenyum kepadamu, Allah akan ridho kepadamu, surgapun akan merindukanmu atas semua kebesaran hati dan keluasan jiwamu. Maka jangan kau teruskan kemanjaanmu dengan tetap terus menuntut tentang apa yang mereka bisa bagikan dengan lebih untuk dirimu, namun tanyakan kepada batinmu sendiri, sudah sejauh mana kau telah menjadi berkah dalam kehidupan beliau, suamimu sendiri. Dan sudahkah hari ini kau mengucapkan kata terimakasih untuknya, seraya mencium tangannya yang mulia?

Sabtu, 24 Desember 2011

Beberapa Tanda Tukang Sihir dan Dukun


Sambutan disampaikan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin rahimahullah
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih Maha Penyayang,
Wa ba’du, saya telah menelaah lembaran ini yang berisi peringatan agar menjauhi para dukun dan tukang sihir, tanda-tanda dukun, hukum orang yang menanyainya, dan yang semisalnya; dan sungguh telah benarlah orang yang mengambil gambar dan menyusunnya; maka dengan menyebarkan lembaran ini ada manfaat yang besar.  Dan Allah-lah pemberi taufik.
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, semoga shalawat dan salam tercurah kepada semulia-mulia nabi dan rasul, nabi kita Muhammad, kepada keluarga, sahabat-sahabat, dan para pengikutnya.
Sambutan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Ar-Rajihi -hafizhahullah-
Amma ba’du, saya telah menelaah lembaran penyuluhan yang berjudul: (Di antara tanda-tanda tukang sihir dan dukun)  yang diterbitkan oleh markas Al Faruq dan Al Faishaliyyah, saya lihat lembaran ini amat bermanfaat bagi seorang muslim, karena di dalamnya berisi penjelasan tentang tanda-tanda tukang sihir dan dukun, sehingga kita bisa menjauhi mereka. Hal ini bertujuan untuk melindungi akidah seorang muslim, karena tukang sihir yang berhubungan dengan setan telah kafir kepada Allah ‘azza wa jalla. Dan wajib bagi seorang muslim untuk berhati-hati dari tukang sihir, dukun, ahli nujum, dan tukang ramal, dan melindungi diri dengan wirid-wirid yang syar’i yang berasal dari kitabullah dan sunnah nabi-Nya shallallahu alaihi wa sallam, dan mengobati dengan ruqyah yang sesuai syariat. Oleh karena itu, penyebaran lembaran ini di kalangan kaum muslimin sangat bermanfaat, dan merupakan salah satu bentuk tolong menolong dalam kebaikan dan takwa.
Saya mohon kepada Allah agar semua diberi keikhlasan dalam beramal, benar dalam berucap, serta teguh dan istiqamah dalam agama. Sesungguhnya Allah-lah penolong dalam hal ini dan Maha Kuasa untuk mengabulkannya.
Shalawat serta salam semoga tercurah kepada nabi kita Muhammad, juga kepada keluarga dan para sahabatnya.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَالْحَسَنِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ عَرَّافًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. مسند أحمد (رقم الحديث:9171)
Dari sahabat Abu Hurairah dan Al Hasan, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, ”Siapa yang mendatangi tukang ramal atau dukun kemudian membenarkan ucapan mereka, sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Imam yang Empat, yaitu Abu Daud, Tirmizi, Nasa’i, dan Ibnu Majah] dan Al Hakim).
[Beberapa Tanda Tukang Sihir dan Dukun]
  • Bertanya kepada orang yang sakit tentang namanya dan nama ibunya.
  • Meminta hewan untuk disembelih dengan cara tertentu tanpa menyebut nama Allah, dan kadang melumurkan darahnya pada tempat yang sakit pada diri orang yang sakit; atau menyuruhnya untuk melemparkan sembelihan tersebut ke tempat yang sudah tak berpenghuni lagi, atau ke sebuah batu atau pohon-pohon tertentu.
  • Membaca jampi-jampi, rajah-rajah, dan komat-kamit dengan ucapan yang tidak dapat dipahami.
  • Meminta sesuatu yang aneh yang bertujuan agar tidak bisa dipenuhi seperti sebelas ekor tikus yang ditangkap pada saat orang tidur siang; atau tikus yang yatim atau kera buta. Jika orang yang sakit tersebut tidak dapat memenuhinya, dia meminta uang yang banyak dan mengesankan kepada orang sakit tersebut bahwa uang ini adalah nilai persembahan untuk raja jin yang diminta mendatangkan permintaan tersebut.
  • Kadang-kadang tukang sihir atau dukun itu menebak nama orang yang datang kepadanya, atau nama ibunya, atau negeri asalnya, atau permasalahan yang membuat dia datang. Hal ini termasuk bantuan setan kepadanya.
  • Meminta barang bekas atau sisa seperti baju, atau pakaian dalam, atau sisir, atau kuku-kuku, atau rambut, maupun gambar.
  • Memberikan kepada orang yang sakit selembar kain berbentuk segitiga atau segiempat yang dibungkus di dalam kulit, atau dalam potongan logam, yang berisi permintaan tolong yang bersifat syirik, angka-angka serta huruf-huruf yang besar maupun kecil kemudian diperintahkan untuk dikalungkan di leher atau di lengan atau meletakannya di bawah bantal.
  • Memberikan kepada orang yang datang kepadanya – baik orang yang sakit atau yang lainnya – air yang didalamnya terdapat lembaran-lembaran yang bertuliskan rajah-rajah dan permintaan tolong kepada setan; dan memerintahkannya untuk mandi dengan air tersebut di tempat yang sudah tak berpenghuni atau di kuburan yang sudah tak dikunjungi manusia.
  • Menyuruh untuk mengenakan pakaian yang dipenuhi oleh rajah-rajah dan simbol-simbol pada hari-hari tertentu.
  • Termasuk tanda-tanda tukang sihir adalah menghinakan dan merendahkan Al-Qur’anul Karim dengan benda-benda najis, baik berupa menuliskan ayat-ayat dengan najis atau melumurinya dengan benda-benda najis seperti darah haid, sebagai persembahan yang diberikan oleh tukang sihir agar dilayani setan-setan.
  • Memberikan kepada orang yang sakit lembaran-lembaran kertas yang di dalamnya terdapat dedaunan kering atau benda-benda untuk dibakar dan asapnya dikenakan ke badan.
  • Memerintahkan membawa kulit serigala atau gigi-giginya atau mengikat ikatan-ikatan hitam di mobilnya.
  • Memberikan sesuatu yang aneh seperti telor yang ditulisi rajah-rajah; atau gembok yang dibungkus dengan kulit atau rajah-rajahan.
  • Di antara tanda-tanda dukun adalah membaca telapak tangan atau cangkir.
  • Di antara tanda-tanda dukun adalah melemparkan kerang ke secarik kain atau kulit binatang buas, atau melemparkan dengan biji kapulaga atau biji kurma.
  • Menuliskan rajah-rajah atau simbol-simbol atau huruf-huruf yang terpisah [tidak bersambung] atau angka-angka atau segi empat maupun lingkaran-lingkaran.
  • Memberikan kepada orang yang sakit sesuatu untuk dipendam di bumi.
  • Menuliskan untuk orang sakit huruf-huruf yang terpisah-pisah pada bejana atau piring porselen atau sepotong kayu menggunakan alat tertentu dengan benda yang bisa dilarutkan atau za’faran; dan memerintahkan kepada orang yang datang kepadanya untuk melarutkannya dan meminumkannya kepada orang yang dimaksudkan.
  • Kadang dukun memberikan cincin yang diukiri rajahan.
  • Di antara tanda-tanda dukun adalah menuangkan cairan timah.
  • Di antara tanda-tanda dukun adalah menggariskan sesuatu di atas pasir.[]
Disusun oleh: Kepala Urusan Amr bil Ma’ruf aa Nahyi ‘anil Munkar (divisi urusan penegakkan kebaikan dan pencegahan kemungkaran) di Kota Riyadh, Pusat Kantor Al Faruq Al Faishaliyah, Kerajaan Arab Saudi.

Alih Bahasa: Islamic Cultural Center (ICC) Dammam, Divisi Indonesia
Artikel www.dakwahsunnah.com, dipublish ulang oleh www.muslim.or.id